BEKASI, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat melalui badan pendapatan daerah setempat, melakukan pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak awal tahun, guna mengoptimalkan pendapatan.
Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan, pencetakan massal SPPT PBB-P2 sedari dini itu menjadi momentum dalam memaksimalkan pendapatan daerah khususnya dari sektor pajak.
“Selain meningkatkan pencapaian target, cetak massal SPPT PBB-P2 di awal tahun ini juga untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak,” katanya di Cikarang, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dia mengatakan, melalui percepatan pencetakan massal ini, pemerintah daerah pada tahun 2022 berhasil melebihi target realisasi PBB dengan capaian 107,23 persen sehingga target tahun ini dinaikkan sebesar 11,06 persen.
“Ini peningkatan yang cukup besar dan saya juga minta pada saat termin evaluasi kinerja ketiga harus dilaporkan tingkat pencapaiannya,” ucapnya.
Pemerintah daerah juga melakukan upaya lain untuk mengoptimalkan pendapatan, selain cetak massal pada awal tahun, yakni dengan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui koordinasi bersama perangkat terkait, serta pengawasan dan evaluasi untuk memastikan pengelolaan pajak ini sudah berjalan sesuai rencana.
“Saya berharap cetak massal SPPT PBB-P2 lebih awal ini, mampu meningkatkan pelayanan penyampaian SPPT PB-P2 dan diterima oleh wajib pajak tepat waktu,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Jenal menjelaskan, PBB-P2 merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
PBB-P2 mempunyai kontribusi relatif besar yakni 24,71 persen terhadap pendapatan asli daerah. Tahun ini Pemerintah Daerah meningkatkan target penerimaan sebesar 11,06 persen atau setara 60 miliar dengan total pencetakan SPPT sebanyak 1.153.772 lembar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)