CIMAHI, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, menghentikan sementara 20 izin pembangunan perumahan sebagai langkah mitigasi bencana alam di wilayah Bandung Raya. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Dadan Darmawan mengatakan penghentian sementara dilakukan sambil menunggu hasil kajian lingkungan yang tengah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.
“Sesuai dengan SE Gubernur, untuk sementara izin pembangunan perumahan dihentikan sambil menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Saat ini terdapat 20 izin yang masih dalam proses dan kami hentikan sementara,” kata Dadan dalam keterangan yang diterima di Cimahi, Selasa, 16 Desember 2025.
Berdasarkan data administrasi Pemkot Cimahi, terdapat 25 pengajuan izin pembangunan perumahan yang masuk sejak beberapa tahun sebelumnya hingga 2025.
Dari jumlah tersebut, empat izin telah diterbitkan, satu pengajuan ditolak, dan 20 lainnya masih dalam tahap proses.
“Yang mengajukan ada 25 sampai tahun 2025, karena pengajuannya berasal dari beberapa tahun sebelumnya. Satu sudah ditolak atau tidak diterbitkan izinnya, empat sudah terbit, dan 20 sedang berproses sehingga dihentikan sementara,” ujarnya.
Dadan menambahkan, empat proyek perumahan yang izinnya telah terbit tetap menjadi perhatian Pemkot Cimahi.
Menurutnya, pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang tercantum dalam izin.
“Terhadap yang izinnya sudah terbit, akan dilakukan peninjauan dan pengecekan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan dalam izin yang diberikan,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tindak lanjut kebijakan tersebut telah dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya DLH Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cimahi.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid