Mantan Dirut Petrogas Persada Karawang Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,1 Miliar

KARAWANG, Lingkar.news – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang Giovanni Bintang Raharjo ditetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp7,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah menyampaikan penangkapan Giovanni dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus penyimpangan laporan keuangan perusahaan periode 2019–2024.

“Setelah hasil serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 20 saksi, kami menetapkan saudara GBR (Giovanni Bintang Raharjo) sebagai tersangka tindak pidana korupsi di PD Petrogas Persada Karawang,” katanya dalam keterangannya di Karawang, Kamis, 19 Juni 2025.

Giovanni diduga telah menyalahgunakan wewenang serta menarik dana perusahaan tanpa dasar hukum dan pertanggungjawaban yang sah.

“Seluruh aktivitas keuangan perusahaan tidak dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dana sekitar Rp 7,1 miliar ditarik dan digunakan secara tidak sah oleh yang bersangkutan,” jelas Syaifullah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-514/M.2.26/Fd.2/03/2025 tanggal 7 Maret 2025. Pada Rabu malam itu juga Giovanni digiring petugas ke Lapas Karawang.

Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor hilir migas. Perusahaan itu dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2003.

Giovanni telah menjadi top manajemen di perusahaan daerah itu sejak kepemimpinan Bupati Karawang Ade Swara, yang kemudian bertahan hingga kepemimpinan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Catatan Kejari Karawang, Giovanni pernah menjabat Pelaksana Tugas Direktur Utama Petrogas pada tahun 2012–2014, kemudian diangkat menjadi direktur utama periode 2014–2019.

Dia kembali ditunjuk sebagai Penjabat Sementara Direktur Utama Petrogas pada tahun 2019 hingga sekarang.

Sebagai perusahaan daerah, Petrogas Persada memiliki mandat untuk mengelola sektor hilir minyak dan gas bumi, serta menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui pemanfaatan participating interest (PI) dari pengelolaan wilayah kerja migas.

Dalam kerja sama pengelolaan wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas menjadi salah satu pemegang saham PT MUJ ONWJ dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta.

Sejak 2019 hingga 2024, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut. Namun, Kejari Karawang menemukan keikutsertaan PD Petrogas dalam pengelolaan PI 10 persen tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Giovanni telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp7.115.224.363.

Penarikan dana tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (primer) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama (subsider).

Jurnalis: Antara
Editor: Sekar S