Karawang, LINGKAR – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan tempat karaoke beroperasi pada bulan suci Ramadhan serta melarang dibukanya diskotik,klub malam dan tempat spa atau massage.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan selama bulan Ramadhan yang ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadhan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.
Dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama bulan Ramadhan.
Namun ada ketentuan khusus bagi pengusaha atau pengelola tempat karaoke itu, yakni sehari menjelang Ramadhan hingga setelah hari ketiga Ramadhan tempat karaoke itu wajib tutup.
Selanjutnya, setelah tiga hari Ramadhan hingga dua hari menjelang lebaran tempat karaoke itu boleh beroperasi dengan batas waktu buka yang telah ditentukan. Ketentuan lainnya, karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menjual minuman keras.
Bupati mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadhan.
Mengenai kepatuhan pengelola usaha selama Ramadhan, itu nanti akan dilakukan pengecekan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja sepanjang bulan suci Ramadhan.
Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran itu ialah mengimbau para pengusaha pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari.
Jika restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir buka saat Ramadhan, agar memasang penutup atau tabir di bagian depannya, guna menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. (RARA – LINGKAR)