BOGOR, Lingkar.news – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor melakukan rekonstruksi 75 adegan kasus tertembaknya anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (20) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, menjelaskan bahwa kegiatan rekonstruksi kasus penembakan dilakukan secara tertutup pada Senin, 7 Agustus 2023siang hingga malam dan diperagakan langsung oleh dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
“Ada dua tersangka yang hadir dan tidak digantikan. Kemudian juga saksi-saksi asli, tidak ada yang diperankan oleh peran pengganti. Hanya korban yang memang diperankan oleh peran pengganti,” ungkap Sigiro pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Kronologis Penembakan Anggota Densus 88 Tewaskan Bripda IDF di Bogor
Menurut dia, sebanyak 75 adegan itu diperagakan secara rinci, mulai dari menuangkan minuman yang ditenggak secara bergilir hingga tersangka yang hendak melarikan diri dari Rusun Polri usai penembakan.
“Memang diperagakan secara rinci siapa yang menuangkan, siapa yang meminum, dan memang diminum secara bergantian dengan satu gelas diputar,” paparnya.
Sigiro menerangkan, tersangka Bripda IMS berperan sebagai pengguna senjata api dan Bripka IG selaku pemilik senjata api ilegal yang diketahui berbentuk rakitan.
Dalam rekonstruksi itu, tersangka mengeluarkan senjata dan menunjukkannya kepada korban yang datang pada akhir rentetan peristiwa.
“Jadi, awalnya korban tidak ada di lokasi tersebut, kemudian korban menelepon dari teman satu angkatannya yang berada di kamar TKP. Korban akhirnya bergabung bersama satu tersangka dan dua saksi lainnya,” terangnya.
Insiden Penembakan Anggota Densus 88 Tewaskan Bripda IDF, Polres Bogor Analisa CCTV
Kemudian, senjata api meletus ke bagian bawah telinga kanan korban dan menembus ke tengkuk belakang.
Rekonstruksi yang berlangsung sekitar delapan jam itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebelumnya, anggota Densus 88 Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023.
Dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)