Karaoke dan Futsal di Bandung Berkamuflase Jadi Tempat Judi Kasino

BANDUNG, Lingkar.news – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan penggerebekan praktik perjudian kasino konvensional terselubung di New Ballroom Billiard, Karaoke, and Live Music di Jalan Ahmad Yani No.126, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025.

Penggerebekan itu berdasarkan hasil patroli siber serta laporan masyarakat adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan praktik perjudian kasino di lokasi tersebut baru beroperasi selama tiga hari.

“Ada sesuatu yang menarik dari saya sebagai Kapolda karena ini baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi. Menjadi tanya besar kita semua ini, ini kok berani-beranian gitu. Makanya kita tidak memberikan ruang yang panjang, kita langsung melakukan penegakan hukum,” kata Rudi di Bandung, Rabu, 18 Juni 2025.

Rudi mengungkapkan tempat tersebut berkamuflase sebagai sarana olahraga futsal dan tempat hiburan. Namun di dalamnya, polisi menemukan 10 meja judi serta perlengkapan lain seperti dadu, koin pengganti uang, dan peralatan elektronik pendukung.

“Ini peralatannya bukan dibuat di sini. Ini cukup bagus kualitasnya. Ini ternyata impor dari China. Beli secara online, dibawa masuk ke sini, kemudian dirakit di sini,” katanya.

Menurut dia, tempat perjudian ini memiliki pembagian area, mulai dari meja standar dengan taruhan minimal Rp300 ribu hingga ruang VIP dengan taruhan mulai dari Rp 3 juta.

“Jadi perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP. Biasanya ruang VIP ini yang modal besar,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya menetapkan sebanyak 44 orang menjadi tersangka setelah sebelumnya mengamankan 63 orang dalam penggerebekan.

Dia menambahkan 44 tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas perjudian tersebut.

“Sudah ada tersangka berinisial AP dan CW, pemain kurang lebih ada 18 pemain, dan satu kelompok lagi adalah yang terlibat perjudian sebagai penyelenggara atau operator, seperti kasir, pemain kartu. Itu klaster-klaster yang kami lakukan, jumlah tersangkanya 44 orang,” kata dia.

Jurnalis: Antara
Editor: Sekar S