Jabar Targetkan Efisiensi APBD 2025 hingga Rp2 Triliun

BANDUNG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menargetkan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jabar 2025 hingga Rp2 triliun, berdasarkan objektivitas kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan skala prioritas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan telah melakukan simulasi atas efisiensi anggaran yang merupakan komitmen Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin dan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi dengan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Efisiensi anggaran akan dilakukan berdasarkan kebutuhan objektif masyarakat dengan tetap memperhatikan skala prioritas. Rencana efisiensi ini dirancang untuk memastikan optimalisasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Herman di Bandung, Senin, 27 Januari 2025.

Untuk anggaran yang akan diefisiensi, kata Herman, akan berasal dari berbagai pos, termasuk belanja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti perjalanan dinas dan kebutuhan rutin lain, lalu bantuan keuangan dan hibah.

“Terkecuali yang bersifat mandatori (wajib) dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Hasil simulasi sementara menunjukkan potensi efisiensi yang dapat mencapai lebih dari Rp2 triliun,” ujar Herman.

Dana hasil efisiensi yang disebut akan terjadi pada APBD Perubahan tersebut, kata Herman, akan direalokasikan untuk sejumlah proyek strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pembangunan jalan dan jembatan, penerangan jalan umum, elektrifikasi atau pemasangan jaringan listrik, serta pembangunan ruang kelas baru.

“Namun, hasil ini masih berupa simulasi yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Keputusan final akan ditetapkan oleh Gubernur dan dibahas bersama DPRD Provinsi Jawa Barat dalam pembahasan Perubahan APBD 2025,” ucapnya.

Herman menekankan bahwa prinsip dasar efisiensi adalah meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat dan tidak akan mereduksi pelayanan dasar.

“Sebaliknya, kami memastikan pelayanan semakin optimal,” katanya.

Adapun arahan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, ditetapkan bahwa efisiensi belanja negara sebesar Rp306 triliun, yang terdiri dari anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.

Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah-langkah efisiensi, yang tertuang dalam diktum keempat, yakni:

1. Membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau (focus group discussion).

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

3. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.

4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.

7. Menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)