Imbas Viral Minta THR ke PO Bus, Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot dari Jabatan

BANDUNG, Lingkar.news Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat menyatakan pihaknya mencopot Iwan Kurniawan Hasyim dari jabatannya sebagai Kepala BNN Kota Tasikmalaya atas dugaan meminta THR kepada PO Bus Budiman.

Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani mengatakan bahwa, pemeriksaan terhadap Iwan itu masih berlangsung, baik oleh penyidik BNN Provinsi Jawa Barat maupun tim Inspektorat dari BNN Pusat.

“Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” kata Arief dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 14 April 2023.

Arief pun memastikan bahwa, pihaknya selalu menekankan agar seluruh pegawai di lingkungan BNN Jawa Barat menjalankan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Viral Minta THR ke PO Bus, Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa BNNP

Ia berharap jangan sampai ada pegawai ataupun pimpinan yang menyalahgunakan wewenang atas jabatannya.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Untuk itu, dia pun meminta seluruh pegawainya guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Sebelumnya, selebaran dengan kop surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta bantuan THR atau paket untuk Lebaran kepada perusahaan angkutan bus tersebar di masyarakat. Surat tersebut diakui oleh BNN, kemudian sudah menariknya.

Surat yang ditandatangani dan dicap atas nama Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim itu tersebar di sejumlah grup WhatsApp wartawan maupun masyarakat Kota Tasikmalaya, Selasa.

Salah seorang warga Kota Tasikmalaya Fitrian mengaku mendapatkan sebaran informasi tentang surat BNN tersebut dari grup WhatsApp yang berisikan tulisan lembaga BNN dengan kop surat untuk mengajukan permohonan THR atau paket Lebaran untuk anggota BNN Kota Tasikmalaya.

“Ya, saya dapat info BNN Kota Tasikmalaya mengajukan THR ke perusahaan. Saya heran apakah itu diperbolehkan atau tidak,” kata Fitrian.

Hasil pengecekan terhadap surat itu, tertulis di atas surat dengan logo BNN dengan perihal surat “Ajakan Partisipasi dan Apresiasi” yang diterbitkan di Tasikmalaya, 10 April 2023 yang ditujukan kepada Direktur PO. Budiman Tasikmalaya.

Dalam surat itu tertulis ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah dan ucapan mohon maaf lahir dan batin.

Selanjutnya dalam surat itu memuat pesan permohonan yakni “Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya”.

Dalam surat itu ditandatangani dan dicap atas nama Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim, S.Ip., M.T.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim membenarkan surat tersebut dari BNN Kota Tasikmalaya yang ditujukan kepada PO Bus Budiman Tasikmalaya terkait permohonan THR atau paket untuk Lebaran.

Permohonan itu, kata dia, diketahui pimpinan BNN Kota Tasikmalaya yang tujuannya untuk memberikan tambahan hadiah di hari raya Lebaran bagi anggota BNN Kota Tasikmalaya.

“Tujuannya untuk memberikan tambahan aja buat anggota, itu dalam bentuk barang, sembako atau apa,” katanya.

Namun, karena surat permohonan itu tersebar di masyarakat, Iwan menyampaikan permohonan maaf, dan dinilai itu kesalahan lembaga yang dipimpinnya padahal seharusnya tidak boleh terjadi, meski tujuannya untuk anggota BNN Kota Tasikmalaya.

Ia menegaskan surat permohonan itu sudah ditarik kembali, dan tidak ada lagi surat lain yang serupa mengajukan permohonan THR kepada pihak lain, hanya kepada PO Bus Budiman yang dinilai perusahaan besar dan selalu berbagi kepada masyarakat.

“Ini kesalahan saya untuk dimaklumi lah, karena saya tidak menyadari menjadi seperti ini. Sudah tidak di mana-mana, cuma satu,” ujarnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)