MAJALENGKA, Lingkar.news – Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.001,77 gram dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat.
Kepala Polres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan kedua pelaku ditangkap pada waktu berbeda serta terbukti membawa paket sabu-sabu yang akan diantarkan kepada calon konsumennya.
“Barang bukti yang kami sita berasal dari pengungkapan dua kasus peredaran narkotika di Majalengka,” katanya di Majalengka, Kamis, 16 Mei 2024.
Kapolres menyampaikan tersangka BRB berhasil diamankan oleh petugas di Gerbang Tol Kertajati pada Sabtu 27 April 2024, setelah mengambil paket sabu-sabu dari Jakarta untuk kemudian diedarkan di Majalengka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita paket sabu-sabu yang dibungkus memakai kemasan teh dengan berat bersih sekitar satu kilogram.
“Saat ini kami melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya di Jakarta,” ujarnya.
Sedangkan tersangka DR ditangkap saat mengedarkan paket sabu-sabu seberat 13,77 gram di Kecamatan Cigasong, Majalengka, pada Senin 6 Mei 2024.
Ia memastikan kedua pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, serta dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35/2009 dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara maksimal 20 tahun.
“Kedua pelaku kami proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Selain menangkap kedua pelaku, Kapolres memastikan barang bukti yang diamankan sudah dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air raksa.
Indra menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 91 Undang-undang Nomor 35/2009, pemusnahan barang bukti narkoba harus dilakukan paling lama 14 hari setelah pengungkapan kasus tersebut.
“Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, kami mengasumsikan telah berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari penyalahgunaan narkoba,” ucap dia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)