KOTA CIREBON, Lingkar.news – DPRD Kota Cirebon mendorong percepatan penetapan batas administratif dengan Kabupaten Cirebon guna mencegah potensi persoalan hukum maupun gangguan pelayanan publik di kemudian hari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Agung Supirno mengatakan hingga kini masih banyak titik batas yang belum disepakati kedua pemerintah daerah.
“Masih banyak yang belum beres. Dari puluhan titik, baru belasan yang disepakati. Di Pekiringan salah satu contohnya,” katanya, Selasa (17/2/2026).
Puluhan Titik Batas Belum Disepakati
Komisi I telah meninjau sejumlah titik perbatasan yang belum memiliki kesepakatan, salah satunya di Kelurahan Pekiringan yang berbatasan dengan Desa Sutawinangun, Kabupaten Cirebon.
Agung menegaskan kejelasan tapal batas penting karena berkaitan langsung dengan administrasi kependudukan, tata ruang wilayah, hingga potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Jika dibiarkan berlarut-larut, persoalan batas wilayah dinilai dapat memicu kendala pelayanan publik serta berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan Titik Batas di Area Parkir
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya menyoroti titik perbatasan di area parkir belakang salah satu pusat perbelanjaan di kota tersebut yang belum memiliki penanda batas jelas.
Menurutnya, berdasarkan peta milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, garis batas berada di tengah area parkir. Namun di lapangan belum terdapat batas alam maupun buatan sebagai penanda resmi.
“Kalau melihat peta milik Pemkot Cirebon, garisnya ada di tengah area parkir. Tapi di lapangan tidak ada penandanya,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar garis batas ditarik ke bagian belakang sehingga seluruh lahan parkir masuk wilayah administrasi Kota Cirebon, sekaligus dilengkapi penanda tegas.
82 Titik Koordinat Sesuai Permendagri 75/2018
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon Sari Lestaria menjelaskan terdapat 82 titik koordinat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kota dan Kabupaten Cirebon.
Penentuan batas tersebut harus dipastikan bersama melalui metode kartometrik, yakni penarikan garis batas berdasarkan pengukuran pada peta dasar atau citra yang telah terkoreksi.
Pada 2026, Pemkot Cirebon akan kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mempercepat penyelesaian titik-titik yang belum disepakati.
“Dari total 82 titik koordinat, tracking bersama baru dilakukan pada 14 titik karena prosesnya memerlukan pendampingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki