DPO Penyalur TKW Ilegal di Bogor Masih Diburu, 2 Orang Ada di Qatar

KOTA BOGOR, Lingkar.news Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa pemberangkatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, pada Jumat, 27 Desember 2024 menyebutkan ada dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berada di negara Qatar.

Oleh karenanya, kata Aji, Polresta Bogor Kota bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bekerja sama dengan Atase, Div Hubinter Polri, dan KBRI terkait pengejaran pelaku.

“Yang DPO di Qatar ada dua orang. Ini kita perlu kerja sama dengan Atase, Div Inter, KBRI, kemudian dari Mabes juga. Karena yang pasti kita bisa lakukan adalah sekarang kita mengeluarkan terlebih dahulu terkait DPO-nya, terkait pelaku yang ada di Qatar,” jelasnya.

Sementara itu, Aji mengatakan ada juga pelaku buron berada di Indonesia yang berperan sebagai sponsor atau mencari orang yang ingin menjadi TKW. Para pelaku ini tersebar di beberapa provinsi seperti NTB, Jawa Barat, Sulawesi, dan Lampung.

Aji mengatakan, para pelaku yang masih DPO ini masih ada kaitan keluarga dengan tersangka yang sudah ditangkap, yakni Meidayanti Kosasih (33 tahun).

“Untuk orangnya kita baru identifikasi. Yang ada di Indonesia ini ada tiga orang, selebihnya itu di tiap provinsi ada, per orangnya pasti ada,” ujarnya.

Di samping itu, Aji mengatakan, para TKW yang sudah diberangkatkan secara ilegal oleh tersangka Meidayanti dan Muhammad Zaxi Lazuardi (31) ke beberapa negara, akan terhalang kepulangannya.

Sebab, kata dia, para korban diberangkatkan secara ilegal menggunakan visa kunjungan, bukan menggunakan visa bekerja.

“Ketika yang bersangkutan ingin pulang ke negara asalnya, pasti akan banyak hambatan terkait visa. Nanti kita perlu joint operation lah untuk memulangkan yang sudah diberangkatkan di sana, maupun terkait penangkapan terhadap pelaku,” kata Aji.

Sebelumnya, diberitakan Polresta Bogor Kota meringkus dua tersangka, dan menggagalkan TPPO berupa pemberangkatan TKW ilegal yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah. Dari kasus tersebut, ada delapan TKW yang sudah siap diberangkatkan dari penampungan ilegal di sebuah apartemen Kelurahan Kedung Badak, Kota Bogor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp600 juta, serta Pasal 81 dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)