Dedi Mulyadi Minta Penghapusan Tunggakan PBB di Jabar

BANDUNG, Lingkar.news Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta bupati dan wali kota se-Jabar agar menghapus tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk perorangan di semua golongan.

Pembebasan tunggakan PBB berlaku untuk tagihan tahun 2024 ke belakang, sementara PBB tahun berjalan tetap dibayar sesuai tarif sebelumnya tanpa kenaikan.

“Karena kan otonominya ada di otonomi daerah dan itu kewenangan kabupaten kota mengenai pengelolaan pajak bumi dan bangunan. Tetapi saya meyakini betul bahwa imbuan itu akan diikuti oleh para bupati wali kota. Karena pada akhirnya ketika dilaksanakan pendapatannya itu bukan berkurang tapi bertambah,” terangnya di Gedung Sate, Bandung pada Jumat, 15 Oktober 2025.

Dedi juga menyampaikan imbauan tersebut dalam video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya pada Rabu, 15 Agustus 2025.

Wali Kota Cirebon Akui Tarif PBB-P2 Naik, Tapi Tidak Sampai 1.000 Persen

Dalam videonya Dedi mengatakan bahwa pembebasan denda PBB itu bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan membangun ketaatan bayar pajak.  

“Hal ini dilakukan untuk membangun spirit kita, beban yang berat bagi masyarakat seharusnya diringankan dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat,” ujarnya.

Imbauan ini, kata Dedi, agar bisa dijalankan pemerintah daerah dengan harapan pemerintah dan masyarakat memiliki kesadaran penuh dalam membangun Jawa Barat.

“Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat itu sendiri,” ucapnya.

Sementara itu ketika disinggung terkait kenaikan PBB di Kota Cirebon, Dedi mengaku sudah meminta Wali Kota Efendi Edo untuk membatalkannya.

Gubernur menegaskan langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak di daerah.

“Cirebon sudah, wali kotanya akan mencabut peraturan wali kota yang dibuat pada masa PJ wali kota terlebih dahulu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bupati Bandung Barat, Ritchie Ismail, menanggapi pihaknya akan mengkaji imbauan pembebasan denda PBB.

“Itu nanti akan kita kaji lebih dalam jadi tapi masukannya cukup baik cukup baik tapi nanti kita akan segera kaji dulu dengan tim internal di pemda,” tuturnya.

Jurnalis: Rara
Editor: Ulfa Puspa