Cegah Bencana, Jabar Gaji Petani di Cianjur Rp2 juta per Bulan untuk Tanam Pohon

CIANJUR, Lingkar.news Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan upah Rp2 juta per bulan kepada petani di kaki Gunung Gede-Pangrango, Kabupaten Cianjur, untuk menanam pohon guna mencegah terjadinya bencana alam.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan seharusnya bencana banjir tidak terjadi di Cianjur, yang berada di kawasan dataran tinggi.

Namun, sejumlah perkampungan di dataran tinggi seperti Puncak-Cipanas mengalami longsor dan banjir karena alih fungsi hutan menjadi perkebunan sayur, sehingga saat hujan deras air tidak terbendung dan merendam rumah warga.

“Banjir biasanya terjadi di dataran rendah, namun di kawasan Puncak-Cipanas terjadi di dataran tinggi. Hal ini karena kawasan hutan di kaki gunung beralih menjadi perkebunan sayur,” katanya di Cianjur, Kamis (7/5/2026).

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dedi Mulyadi meminta petani sayur secara bertahap beralih menanam pohon keras. Sebagai dukungan, Pemprov Jabar akan memberikan upah Rp2 juta per orang setiap bulan hingga pohon yang ditanam tumbuh besar.

Dalam pelaksanaannya, setiap petani akan mengelola lahan seluas satu hingga dua hektare.

Menurut Dedi, kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan di sejumlah wilayah lain di Jabar sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi alam sekaligus menjaga warisan lingkungan masyarakat Tatar Sunda.

“Ketika alamnya terjaga, bencana seperti longsor dan banjir dapat diminimalisir, sehingga masyarakat yang tinggal di kaki gunung dapat hidup dengan aman dan nyaman melakukan berbagai aktivitas tanpa merasa takut dan terancam,” ujarnya.

Dedi menilai ancaman terbesar saat ini adalah ketidakharmonisan hubungan manusia dengan alam. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi pemicu berbagai bencana di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Cianjur.

Ia menambahkan, Pemprov Jabar kini telah menetapkan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) provinsi yang baru.

“RTRW yang baru sudah disepakati bahkan sudah dikonsultasikan dengan Kementerian ATR, sehingga seluruh kabupaten/kota harus mengikuti atau menyesuaikan dengan rencana tata ruang tersebut agar terjadi keselarasan,” kata Dedi Mulyadi.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki