Bandung Dilanda Banjir-Longsor, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

BANDUNG, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana setelah bencana banjir dan longsor menimpa belasan kecamatan di Kabupaten Bandung.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Wahyudin, menyatakan bahwa pemkab setempat menetapkan status keadaan darurat bencana banjir dan longsor mulai 6 hingga 19 Desember 2025.

“Bupati menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat pada Status Tanggap Darurat 6 Desember sampai dengan 19 Desember 2025,” ujar Wahyudin di Bandung pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Keputusan tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Nomor 300.2.1/KEP.731-BPBD/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat.

34.497 Jiwa Terdampak Banjir Luapan Sungai Citarum di Kabupaten Bandung

Wahyudin juga menginformasikan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung memprediksi kondisi cuaca ekstrem di wilayah Bandung Raya pada akhir pekan ini, termasuk potensi hujan sedang hingga sangat lebat.

Sebelumnya, bencana banjir dan longsor terjadi di 14 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung akibat hujan deras yang mengguyur sejak Kamis, 4 Desember 2025 sore hingga malam.

BPBD Bandung mencatat peristiwa longsor melanda Kecamatan Soreang, Cangkuang, Cimaung, Pasirjambu, Kertasari, Ciwidey, dan Arjasari.

Sementara itu, banjir merendam sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Soreang, Bojongsoang, Banjaran, Dayeuhkolot, Margaasih, Katapang, Pameungpeuk, dan Baleendah.

Tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Bandung, BPBD, kepolisian, dan pihak lainnya masih terus melakukan evakuasi serta penanganan bencana di sejumlah lokasi terdampak.