Bandung, Lingkar.news – Sejumlah tempat hiburan malam yang tetap buka saat bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Rasdian Setiadi, kepala Satpol PP Kota Bandung, menyebuk bahwa pihaknya siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional sepanjang bulan puasa.
“Sampai saat ini kami temukan ada pelanggaran kurang lebih ada 10. Dari tempat hiburan itu kan ada diskotik, kemudian karaoke, pub,” kata Rasdian di Bandung, Senin (25/3).
Rasdian mengatakan saat ini pihaknya masih memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.
“Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” katanya.
Selama bulan suci Ramadhan itu, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas dua hari sebelum hari pertama bulan Ramadhan yaitu 10 Maret 2024 dan dapat buka kembali setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menurut dia, hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Ya, kembali kepada yang bersangkutan lah. Surat edaran sudah dibuat. Kembali ke yang bersangkutan aja, nanti kalau ditemukan lagi kedua berarti sanksinya lain lagi. Bukan teguran dan lisan lagi, ada tindakan berikutnya gitu,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung telah memberikan surat edaran yang melarang seluruh tempat hiburan malam di Kota Kembang untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Arief Syaifudin menyebut surat tersebut telah diberikan kepada pihak terkait melalui Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan,” kata Arief. (rara-lingkar.news)