APS Peserta Pemilu 2024 di Bandung Bakal Ditindak Jika Langgar Perda

KOTA BANDUNG, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung mengintensifkan penertiban alat peraga sosialisasi (aps) peserta Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan jelang masa kampanye pada 28 November 2023.

“Terakhir kita juga ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa sebelum tanggal 28 November itu harus benar-benar bersih dari aps yang melanggar,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi di Bandung pada Senin, 6 November 2023.

Rasdian menjelaskan razia aps peserta pemilu ini menyasar sejumlah tempat yang menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat serta aps yang melanggar sesuai ketentuan dari KPU.

“Jadi memang di tempat-tempat yang satu sisi memang dilarang dalam Perda dan di satu sisi aps yang melanggar karena belum memasuki tahapan kampanye,” jelasnya.

Rasdian menyebutkan pihaknya telah menertibkan sebanyak 6.300 aps peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Oleh karena itu, Rasdian berharap peserta pemilu agar lebih bijak dalam memasang aps untuk taat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai peraturan daerah ataupun peraturan KPU yang telah ditentukan untuk masa kampanye pada 28 November mendatang.

“Terhitung mulai tanggal 4 November sampai sehari sebelum masa kampanye tanggal 27 November kita intensifkan penertiban. Jadi nanti semua pihak termasuk kewilayahan juga kita libatkan,” terangnya

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung Suharti memperingatkan kepada peserta pemilu untuk menertibkan aps yang menyalahi aturan guna menghindari terjadinya pelanggaran.

“Pada masa kampanye silahkan untuk melakukan kampanye sesuai dengan koridornya dengan melihat regulasinya sesuai dengan peraturan KPU,” ucapnya.

Suharti menegaskan bahwa peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi namun saat ini belum saatnya memasuki tahapan kampanye yang memuat unsur ajakan.

“Sosialiasi hanya bisa dilakukan dengan dua cara, yang pertama pemasangan bendera partai politik beserta nomor urutnya, yang kedua pertemuan terbatas,” kata Suharti. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)