Alih Fungsi Lahan di KBU Tak Terkontrol, Pemkot Bandung Perketat Perizinan

KOTA BANDUNG, Lingkar.news Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memperketat perizinan pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin kritis karena alih fungsi lahan tidak terkontrol.

Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya preventif untuk menjaga KBU dari dampak pembangunan yang tidak terkendali yang berpotensi mengancam ekosistem dan keseimbangan lingkungan.

“Masalahnya ini sudah kronis, KBU tidak ada yang mengendalikan. Pihak yang mengendalikan itu regional bukan hanya tanggung jawab Kota Bandung saja,” kata Koswara di Bandung, Selasa, 22 Oktober 2024.

Koswara mengatakan masih banyak bangunan yang melanggar aturan sehingga berdampak kepada kerusakan lingkungan di kawasan ini.

Menurutnya, dengan kebijakan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik seharusnya bisa mengontrol pembangunan di KBU.

“KBU ini bukan perizinan yang berisiko tapi kawasan berisiko. Makanya harus dikendalikan,” katanya.

Atas hal itu, Koswara meminta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) untuk membuat surat agar OSS Kawasan Bandung Utara diperbaiki prosedurnya.

“Saya minta DPMPTSP supaya bersurat, karena Kawasan Bandung Utara ini berisiko. Sehingga jika terjadi hujan, air langsung mengalir ke bawah, harusnya ada yang diserap,” tegasnya.

Koswara mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi lebih ketat terhadap setiap permohonan izin pembangunan, khususnya proyek-proyek berskala besar seperti perumahan, komersial, dan infrastruktur.

Pembangunan yang dianggap berisiko terhadap lingkungan akan ditinjau ulang agar memenuhi standar yang telah ditetapkan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)