KARAWANG, Lingkar.news – Kasus dugaan penipuan dalam perekrutan tenaga kerja satuan pengamanan (satpam) di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya berhasil terungkap.
Tercatat sebanyak 139 orang telah menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Dalam prosesnya, pelaku menarik uang administrasi mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, kemudian akan disalurkan untuk bekerja sebagai satpam perusahaan,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat pada Rabu, 6 Desember 2023.
Dalam aksinya, pelaku meyakinkan korban dengan memberikan baju seragam satpam dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan serta memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menempati sebagai satpam di perusahaan tertentu.
Ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus dugaan penipuan tenaga kerja ini. Dua pelaku yang ditangkap dalam perkara itu masing-masing berinisial AS (56) dan KD (56).
AS merupakan pimpinan cabang perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Kobra Jaga Negara, yang beralamat di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, sedangkan KD adalah warga Rawagebang, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 30 November 2023 setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan dari warga yang menjadi korban penipuan.
Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penipuan tenaga kerja itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menjadi korban dalam perekrutan tenaga kerja satpam di perusahaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Kedua pelaku diancam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)