Izin Dicabut OJK, LPS Cairkan Rp5,83 Miliar untuk 6.889 Nasabah BPRS Gaido Cianjur

Bandung, Lingkar.news – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 79,64 persen nasabah PT BPRS Gaido Indonesia di Cianjur yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK. Langkah taktis ini berhasil direalisasikan hanya dalam waktu lima hari kerja setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut pada Selasa, (01/09/2026).

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti mengungkapkan pembayaran klaim pada 79,64 persen atau sebanyak 6.889 nasabah dari total 8.650 nasabah bank tersebut, diselesaikan dalam kurun waktu lima hari kerja sejak penutupan bank.

Sebagai langkah awal penyelamatan dana nasabah, LPS mengalokasikan anggaran bernilai miliaran rupiah yang siap dicairkan bagi ribuan nasabah yang lolos verifikasi tahap pertama.

“Adapun total dana yang disiapkan untuk pembayaran klaim penjaminan pada tahap pertama tersebut mencapai Rp5.833.175.856 (Rp5,83 miliar),” kata Damaiyanti dalam keterangan yang dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Kamis, (10/09/2026).

Ia menjelaskan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) mulai dilaksanakan pada Senin, (07/09/2026) melalui bank pembayar yang telah ditunjuk resmi oleh LPS. Sementara itu, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh sisa data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL).

Proses pencocokan data tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap rekening nasabah dapat diverifikasi secara akurat. Penentuan status kelayakan bayar simpanan nasabah ditargetkan rampung paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut, yakni hingga Jumat, (08/01/2027).

Dalam mengawal proses penjaminan ini, LPS berjanji untuk terus mengutamakan akurasi data serta memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh nasabah terdampak.

“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti.

Proses verifikasi data akan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga nasabah yang belum terdaftar pada fase pertama diminta untuk bersabar menunggu pengumuman berikutnya.

“Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada pembayaran pertama akan diumumkan pada penetapan selanjutnya,” katanya.

Untuk memudahkan nasabah, LPS menyediakan layanan pengecekan status penjaminan simpanan secara daring melalui laman resmi https://apps.lps.go.id/statussimpanan. Nasabah cukup memilih nama PT BPRS GAIDO INDONESIA, memasukkan nomor rekening, dan melihat status penjaminan mereka. Nasabah yang dinyatakan layak bayar diwajibkan mencatat nomor CIF untuk ditunjukkan kepada bank pembayar.

Adapun kantor bayar yang ditunjuk oleh LPS adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) KC Cianjur Siliwangi yang beralamat di Jl. Siliwangi No. 6, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Saat melakukan pencairan, nasabah wajib membawa dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Asli dan fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
  2. Asli dan fotokopi bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
  3. Asli dan fotokopi anggaran dasar serta susunan pengurus bagi nasabah yang berbentuk organisasi atau perusahaan.
  4. Dokumen pendukung lainnya yang sekiranya diperlukan oleh bank pembayar.

LPS mengimbau agar seluruh nasabah PT BPRS Gaido Indonesia tetap tenang dan tidak tergiur oleh tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pengurusan klaim secara instan. Informasi resmi seputar penjaminan dan likuidasi dapat diakses melalui layanan resmi Puslinfo LPS di nomor telepon 154, WhatsApp 0811 1154 154, atau melalui email informasi@lps.go.id.

Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis