Polda Jabar Limpahkan Berkas ke Kejaksaan, Pelaku Penyekapan di Bandung Segera Dituntut

Bandung, Lingkar.news – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka Taufik Hidayat dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Bandung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap secara administrasi, sehingga siap untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada hari ini, tanggal 21 Juli 2026, perlu kami sampaikan bahwa penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU,” kata Hendra di Bandung, Selasa (21/07/2026).

Hendra menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan rampung, termasuk pemenuhan petunjuk-petunjuk dari pihak kejaksaan. Polda Jabar sebelumnya juga telah menggelar rekonstruksi kasus pada 2 Juli 2026 dengan menghadirkan tersangka Taufik Hidayat, di mana sebanyak 21 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap sejumlah tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban hingga mengakibatkan luka serius. Sebelumnya, Taufik Hidayat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang berlangsung selama tiga tahun di sebuah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita luka berat yang berdampak pada gangguan penglihatan, kesulitan bicara, hingga tidak dapat berjalan dengan normal.

“Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” ujar Hendra.

Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis