INDRAMAYU, Lingkar.news – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan kehadiran negara dalam proses pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang meninggal dunia di Korea Selatan.
PMI bernama Darwita tersebut meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja di Busan saat berupaya menyelamatkan rekan kerjanya yang tenggelam di laut.
Sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian kepada pekerja migran Indonesia, KP2MI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan bergerak cepat memfasilitasi pemulangan jenazah sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Atas nama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Negara harus hadir mendampingi pekerja migran Indonesia dalam setiap situasi, termasuk ketika menghadapi musibah,” ujar perwakilan Direktorat Jenderal Pemberdayaan KP2MI.
Berdasarkan informasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Korea Selatan, Darwita meninggal dunia setelah terjatuh ke laut saat berupaya menyelamatkan rekan kerjanya di perairan Busan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI langsung menugaskan Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi untuk mengawal proses pemulangan jenazah.
Tim yang terdiri atas Dharma Saputra dan Dedo Indra Pratama diterjunkan secara langsung untuk memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan lancar hingga jenazah diterima pihak keluarga di Kabupaten Indramayu.
Jenazah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (28/5/2026) pukul 15.45 WIB dan kemudian diberangkatkan menuju Indramayu menggunakan ambulans KP2MI.
Selama proses pemulangan, pendampingan dilakukan bersama BP3MI Banten dan BP3MI Jawa Barat.
Jenazah akhirnya tiba di rumah duka sekitar pukul 23.00 WIB dan diserahterimakan kepada keluarga dengan disaksikan unsur pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu, LTSA Indramayu, aparat setempat, dan keluarga besar almarhum.
Selain melakukan pendampingan pemulangan jenazah, KP2MI juga menyerahkan bantuan uang duka sebesar Rp20 juta kepada istri almarhum sebagai ahli waris.
KP2MI menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia tidak hanya dilakukan sebelum keberangkatan maupun selama masa kerja, tetapi juga mencakup penanganan saat terjadi keadaan darurat atau musibah di negara penempatan.
“Kehadiran negara harus dirasakan oleh setiap pekerja migran Indonesia. Mereka adalah aset bangsa yang telah berkontribusi bagi perekonomian keluarga dan negara sehingga hak, keselamatan, dan perlindungannya harus dipastikan,” lanjutnya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penguatan koordinasi antara pemerintah Indonesia, perwakilan RI di luar negeri, pemerintah negara tujuan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan sistem pelindungan PMI.
KP2MI juga menyampaikan apresiasi kepada KBRI di Korea Selatan, BP3MI Banten, BP3MI Jawa Barat, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah membantu proses pemulangan jenazah hingga tiba di kampung halaman.
Pihak keluarga almarhum menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan pendampingan yang diberikan selama proses pemulangan berlangsung.
Bagi KP2MI, pemulangan Darwita bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghormati pengabdian pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Jurnalis: Hms
Editor: Basuki