Tolak Pilkada Lewat DPRD, Andreas PDIP: Bertentangan dengan UUD 1945

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Andreas Hugo Pareira menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Andreas menilai Pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat karena telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, kata Andreas, Pilkada juga merupakan bagian dari pemilu.

“Kaitan Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, jelas dan tegas menyuratkan, bahwa dipilih secara demokratis itu maknanya tunggal, yaitu dipilih secara langsung,” kata Andreas yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Menurutnya, dalam praktik demokrasi terdapat prinsip tidak tertulis bahwa hak yang telah diberikan kepada rakyat tidak boleh ditarik kembali.

Ia menilai perubahan sistem pemilihan di Indonesia memang berlangsung relatif cepat, mulai dari pemilihan tidak langsung oleh DPRD hingga pemilihan langsung oleh rakyat, termasuk pemilihan presiden yang sebelumnya dilakukan oleh MPR.

Namun, Andreas mengingatkan bahwa penarikan kembali hak demokrasi yang sudah dimiliki rakyat berpotensi menimbulkan kemarahan rakyat. Ia menilai langkah tersebut dapat dipersepsikan sebagai upaya elit politik untuk mempertahankan kekuasaan.

“Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945 berkaitan dengan keberadaan daerah yang memiliki kekhususan, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.

Menurutnya, berdasarkan catatan sejarah pembahasan amandemen UUD 1945 oleh Panitia Ad Hoc, semangat yang dibangun saat itu adalah agar seluruh bentuk pemilihan dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

“Sungguh usulan kembali ke Pilkada tidak langsung itu bertentangan dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan keadaban demokrasi, serta ahistoris,” katanya.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid