Pelunasan Biaya Haji Dimulai 19 November, Segini Nominal yang Ditanggung CJH

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadwalkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M tahap pertama dimulai pada 19 November 2025.

“Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi jamaah haji reguler telah lunas tunda berangkat, jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jamaah haji reguler lanjut usia,” ungkap Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Irfan menjelaskan, pelunasan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah haji tersebut menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M.

Apabila masih ditemukan kuota jamaah haji yang belum terpenuhi pada pelunasan Bipih tahap pertama, Irfan menambahkan bahwa Kemenhaj akan membuka pelunasan tahap kedua.

“Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jamaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jamaah haji lanjut usia, serta jamaah haji penyandang disabilitas dan jamaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jamaah haji pada urutan berikutnya,” ujar Irfan.

Selain pelunasan Bipih untuk haji reguler, Irfan juga menyampaikan bahwa Kemenhaj menyiapkan pelunasan Bipih bagi jamaah haji khusus yang direncanakan dimulai pada 11 November 2025.

“Tahap pertama ini akan diperuntukkan bagi jamaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jamaah haji khusus prioritas lansia,” imbuhnya.

Diketahui, sebelumnya pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jamaah haji (CJH) untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per orang.

Kemenhaj Tetapkan Jadwal Haji 2026, Berikut Rinciannya

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,92 juta.

Sementara itu, subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat ditetapkan sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komposisi pembiayaan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana haji.

Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S