KOTA BANDUNG, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin selama tujuh jam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025, oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di kantor Kejari Kota Bandung.
“Kami akan menyampaikan siaran pers terkait kegiatan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Kota Bandung tahun 2025,” kata Irfan saat konferensi pers di Bandung, Jawa Barat.
Irfan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215-M.2.10-FB.2-10-2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, serta melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
“Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa ponsel dan laptop,” ujarnya.
Menurut Irfan, keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh akan digunakan untuk pendalaman dan penguatan proses penyidikan.
“Kami masih dalam status penyidikan umum, jadi kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan juga penyertaan barang bukti-bukti yang terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tersebut telah berjalan selama sekitar tiga bulan, dengan fokus pada pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid