Rapat Revisi UU KUHAP Ditunda, DPR Pastikan Dibahas Secara Transparan

JAKARTA, Lingkar.news DPR menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedianya dijadwalkan hari ini menjadi Selasa, 8 Juli 2025.

“Ditunda sampai dengan hari besok Selasa, 8 Juli, pukul 13.00 WIB karena hari ini kami sedang fokus membahas anggaran untuk kementerian dan lembaga untuk tahun 2026,” ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di sela rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Kegiatan tersebut dimulai dengan rapat kerja (raker) bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mewakili pemerintah, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

Pembahasan perdana akan fokus pada pemaksimalan restorative justice hingga penguatan advokat.

“Lalu, perlindungan hak tersangka dan penguatan peran advokat. Serta dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, menggeser kewenangan antara institusi. Akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” papar politikus Partai Gerindra ini.

Habiburokhman menekankan bahwa rapat pembahasan nanti tidak ada wacana menggeser kewenangan aparat melalui RUU KUHAP.

Dalam keterangan sebelumnya, Habiburokhman juga mengatakan rapat pembahasan revisi KUHAP akan diupayakan transparan. 

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada rapat-rapat tertutup di gelar di hotel dan digelar di Ruang Komisi III DPR RI. 

Sebelumnya, ia turut menjelaskan bahwa DPR RI telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.

Usai DIM diterima, nantinya, DPR RI dan pemerintah, bakal segera membahas RUU KUHAP yang ditargetkan sah sebelum 2026. 

“Insya Allah, dalam masa sidang mendatang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” jelasnya.

Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa