CIMAHI, Lingkar.news – Akibat terlibat dalam peredaran narkoba, seorang mahasiswa asal Kota Cimahi berinisial MRP gagal mengikuti wisuda setelah ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Cimahi, Senin, mengungkapkan tersangka ditangkap di kawasan Melong, Kota Cimahi, dengan barang bukti seberat 685 gram ganja siap edar, pada Sabtu, 14 Juni 2025 pekan lalu.
“MRP diamankan karena kepemilikan 685 gram ganja. Saat ini tersangka tinggal menunggu wisuda di salah satu universitas di Kota Bandung,” kata Niko di Cimahi, Senin, 23 Juni 2025.
Niko menjelaskan dari hasil pemeriksaan, MRP mengaku mengedarkan ganja demi memenuhi kebutuhan kuliah dan gaya hidup sehari-hari. Dalam transaksi terakhir, ia memperoleh keuntungan sebesar Rp700 ribu.
“Dia mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu dari penjualan yang terakhir. Uangnya digunakan untuk kebutuhan jajan dan kuliah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Hillal Hadi Imawan, menambahkan bahwa tersangka menjual ganja kepada mahasiswa lain di sekitar lingkungan kampus dan juga melalui sistem pemesanan daring.
“Peredarannya di sekitar kampus maupun sesuai dengan pesanan secara online,” kata Hillal.
Dia mengatakan pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di lingkungan kampus tempat tersangka berkuliah.
“Masih kami lakukan pendalaman untuk pengungkapan lebih lanjut,” kata dia.
Jurnalis: Antara
Editor: Sekar S