KemenPANRB Jamin Pegawai Honorer Ikut Seleksi PPPK Tetap Dapat Gaji

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan tenaga non-ASN atau honorer tetap mendapatkan gaji meskipun sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK.

Kabar tersebut disampaikan Menteri PANRB, Rini Widyantini, malalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang diterbitkan pada Kamis, 12 Desember 2024.

Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah agar tetap menganggarkan gaji pegawai non-ASN atau honorer.

Adapun berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Begini Nasib Tenaga Honorer 2024 Usai Pengesahan UU ASN

Menteri Rini melalui surat tersebut juga menginstruksikan terkait penataan pegawai non-ASN, yakni:

  1. PPK pusat dan daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK hingga diangkat menjadi ASN.
  2. Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka pegawai non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sehingga anggaran PPPK paruh watu tetap disediakan
  3. Penganggaran gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.

Adapun pemerintah saat ini masih fokus menyelesaikan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK yang dilakukan secara bertahap.

Menteri Rini menjelaskan bahwa komitmen menyelesaikan penerimaan pegawai non-ASN kementerian/lembaga melalui seleksi PPPK telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI sebagai mitra Kementerian PANRB.

“Sebagaimana yang sudah kami komitmen antara Menteri PANRB dengan Komisi II DPR untuk diselesaikan pada tahun ini,” ujarnya pada Rabu, 11 Desember 2024.

Ia menekankan bahwa Kementerian PANRB mengupayakan seleksi-seleksi tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2024 atau akhir Desember. (Lingkar Network | Lingkar.news)