KENDAL, LINGKAR – Kuasa hukum bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal Dico Ganinduto-Ali Nurudin, M. Fajar Saka optimis bahwa Dico-Ali bisa memenangkan gugatan di Bawaslu Kendal terkait penolakan berkas pendaftaran Dico-Ali di KPU Kendal, beberapa waktu lalu.
Fajar mengatakan, tindakan penolakan oleh KPU itu bertentangan dengan peraturan. Sebab jika mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pasal 12, menyebutkan bahwa jika partai politik mendaftarkan dua pasangan calon, maka KPU harus minta klarifikasi pada partai politik soal rekomendasi yang sah.
“Misalnya ada pengusulan lebih dari satu, ‘kan ada klarifikasi kepada pengurus partai di tingkat pusat. Tapi itu tidak ditempuh oleh KPU Kendal. Melainkan langsung menolak pendafataran,” katanya, belum lama ini.
Dia berharap, dalam sengketa gugatan ini, KPU maupun Bawaslu Kendal bisa bersikap objektif.
“Masa pendaftaran itu ‘kan haknya partai politik, tapi setelah mendaftar itu ‘kan kewenangan KPU. Jadi partai politik mempunyai ruang yang luas untuk proses pendaftaran. Dan itu harus dihormati oleh penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Di sisi lain, pengamat politik dari Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi menilai bahwa langkah yang dipilih KPU Kendal sudah tepat. Sebab secara tidak langsung melimpahkan pendaftaran itu pada Bawaslu.
“Kalau saya jadi KPU-nya juga akan saya lakukan seperti itu. Cuma catatannya nanti bukan kemudian mengatakan bahwa ‘menolak’ daripada Dico, tapi lebih kemudian biar nanti diselesaikan melalui sengketa administratif,” ujarnya, belum lama ini.
Dengan melimpahkan kasus ke Bawaslu, sambungnya, KPU bisa meminimalisir risiko kesalahan dan mencegah potensi kesalahan yang lebih besar lagi.
“Nanti dia (KPU) disalah-salahkan. Biar Bawaslu kemudian yang memutuskan. Karena potensi tekanan juga besar sekali,” jelasnya.
Selain itu, Junaidi juga menilai bahwa Dico-Ali bisa memenangkan gugatan pada Bawaslu dan bisa melenggang ke Pilbup Kendal 2024.
“Menurut prediksi saya Bawaslu akan menerima, bahwa yang digunakan itu adalah rekomendasi yang terakhir, yaitu rekomendasi terhadap Dico jadi peluang ya,” tukasnya.
DI SISI LAIN, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kendal Bagus Bimo Alit mengaku tidak mengetahui terkait pendaftaran Dico Ganinduto sebagai bakal calon bupati (bacabup) Kendal yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pasalnya, Dico sendiri merupakan kader Partai Golkar yang sebelumnya sempat diusung Partai Golkar untuk maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Semarang. Namun ia mengundurkan diri.
Bagus Bimo Alit menginformasikan, bahwa Partai Golkar hanya memberikan surat rekomendasi pada Dico untuk mengarungi Pilwalkot Semarang 2024.
“Ndak tahu. Karena sepemahaman kami, rekom Partai Golkar untuk Mas Dico itu di Kota Semarang,” jelasnya, belum lama ini.
Namun demikian, menurut Bimo, majunya Dico di Pilbup Kendal melalui PKB sepenuhnya menjadi hak Dico sebagai warga negara Indonesia. “Kalau itu hak sepenuhnya di beliau,” ujar Bimo.
Saat disinggung terkait keanggotaan Dico di Partai Golkar, Bimo menyatakan DPD Golkar Kendal tidak mengetahui persis.
“Karena untuk keanggotaan partai itu kewenangan dari DPP Partai Golkar,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Dico Ganinduto mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Kendal, berpasangan dengan Ali Nurudin dengan membawa bendera PKB.
Namun berkas pendaftaran itu ditolak oleh KPU Kendal lantaran sebelumnya PKB telah mendaftarkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dengan Benny Karnadi.
Kendati demikian, pasangan Dico-Ali beserta PKB mengajukan sengketa gugatan ke Bawaslu Kendal. Jika dalam gugatannya nanti Dico menang, maka ia bersama pasangannya bisa melaju ke proses selanjutnya dalam Pilbup Kendal. (LINGKAR NETWORK)