Jakarta, Lingkar.news – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bereaksi atas permintaan untuk menghadirkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada sidang PHPU Pilpres 2024 terkait dengan polemik bantuan sosial (bansos), Moeldoko menyebut pemanggilan Jokowi adalah sesuatu yang berlebihan.
“Ya, saya pikir kalau Presiden dipanggil, mungkin menurut saya apa tidak berlebihan?” kata Moeldoko di Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut Moeldoko, penyaluran bansos merupakan instrumen yang dimandatkan oleh undang-undang dalam rangka merespons situasi darurat yang terjadi saat itu.
Situasi darurat yang dimaksud adalah dampak fenomena El Nino terhadap harga kebutuhan pokok masyarakat, salah satunya komoditas beras yang meningkat di pasaran.
“Kalau sebuah daerah dilanda situasi apakah bantuan Presiden itu mau menunggu? Ini darurat sekali. Situasinya kemarin seperti itu,” katanya.
Moeldoko mengatakan bahwa Presiden telah merencanakan bantuan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan pilpres bergulir sebab mitigasi terhadap dampak El Nino sudah lama diperhitungkan oleh Pemerintah.
“Jadi, ini bukan karena pemilu. Jauh sebelum ini sudah dibicarakan. Ternyata dampak El Nino itu harga, khususnya beras, meningkat. Bansos dilakukan untuk bantuan beras,” katanya.
Menurut dia, berbagai pihak yang peduli pada isu lingkungan kerap mengingatkan Pemerintah tentang dampak El Nino pada masa tanam dan produktivitas petani, termasuk pengaruh situasi geopolitik yang turut memicu kenaikan harga pangan jenis beras.
“‘Kan bisa dilihat dari kebijakannya. Saya pikir bahwa itu dalam menjalankan instrumen, menjalankan undang-undang apa yang salah?” katanya.
Sebelumnya, Todung Mulya Lubis selaku Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengatakan bahwa akan sangat ideal apabila Presiden Jokowi dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan.
Pernyataan Todung tersebut menanggapi pertanyaan awak media setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4), terkait dengan perlu atau tidaknya Presiden Jokowi memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
“Presiden Jokowi itu ‘kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial pada akhirnya berujung pada Presiden,” kata Todung.
Dorongan untuk memanggil Presiden Jokowi untuk hadir ke sidang sengketa pilpres juga disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi.
Latar belakang dorongan itu untuk mendalami laporan penyaluran bansos, pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan penunjukan pejabat-pejabat pelaksana kepala daerah hingga ketidaknetralan aparat. (rara-lingkar.news)