Sebut Demo Lumrah, Bakom Tegaskan Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Lingkar.news — Menanggapi maraknya aksi penyampaian pendapat oleh aliansi masyarakat dan mahasiswa yang menuntut pengesahan Rencana Undang-Undang Perampasan Aset, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari menilai hal itu lumrah.

Penyampaian aspirasi, katanya, merupakan bagian dari dinamika negara demokrasi. Di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, saran, maupun masukan selama dilakukan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.

“Pertama kita negara demokrasi ya, jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan dan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku,” kata Qodari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2026).

Ia menganggap aksi unjuk rasa bukanlah sesuatu yang luar biasa, melainkan bentuk penyampaian aspirasi yang sudah kerap terjadi dalam sistem politik terbuka.

“Jadi saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan lain-lain itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah, ya sering terjadi gitu. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial,” ujar dia.

Diketahui, sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa telah menyiapkan aksi dengan tuntutan masing-masing. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), misalnya, mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aksi AMPB dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (27/8/2026).

Presiden Prabowo Subianto sendiri menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.

Aturan hukum ini diproyeksikan tidak hanya menyasar korupsi di pemerintahan, tetapi juga menjangkau kejahatan umum yang merugikan masyarakat luas.

Qodari menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset kini berada dalam proses pembahasan di DPR RI setelah menerima instruksi langsung dari Presiden.

“Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan,” kata dia.

Menurutnya, jangkauan perlindungan hukum dalam RUU Perampasan Aset dirancang sangat luas.

Termasuk bakal menyasar berbagai tindak pidana umum yang berdampak langsung pada kerugian finansial masyarakat.

Sejumlah kasus kejahatan yang menjadi fokus sasaran aturan ini di antaranya penipuan investasi, permasalahan industri perasuransian, hingga kejahatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ditekankannya bahwa penyusunan undang-undang ini membutuhkan proses panjang karena menjadi bagian dari fondasi sistem hukum pidana makro di Indonesia, yakni revisi KUHP dan KUHAP.

Kesiapan pembahasan regulasi ini dinilai sudah memiliki landasan hukum dan akademis yang kuat. Riset yang dimotori Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, bersama para akademisi perguruan tinggi telah menghasilkan pemetaan komprehensif terhadap empat model penerapan sistem perampasan aset dari berbagai negara.

“Jadi sekarang sudah punya fundamental, sudah punya pondasi yang baguslah untuk bisa menyiapkan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Qodari.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses legislasi di parlemen terus berjalan dan senantiasa berada dalam koridor aspirasi masyarakat.

“Tapi on going (berlangsung) di DPR dan instruksi dari Presiden sangat jelas, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Asih