Prabowo Terbitkan Perpres Kelola Sampah Jadi Energi

JAKARTA, Lingkar.news Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) pengelolaan sampah menjadi energi.

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan ini dibuat untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun.

Perpres yang terdiri atas delapan bab dan 33 pasal, diteken Presiden Prabowo pada Jumat, 10 Oktober 2025, yang salinannya diterima pada Rabu, 15 Oktober.

Tujuan perpres pengelolaan sampah menjadi energi dijelaskan di Pasal 2, di antaranya untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat.

Kemudian untuk menangani timbunan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi baru dan terbarukan, dan untuk menerapkan prinsip “pencemar yang membayar” biaya pengolahan dari sampah yang dihasilkan.

Dalam Perpres tersebut, sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik, tetapi juga dapat berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Kementerian/Lembaga yang Dilibatkan

Ketentuan lainnya yang dirinci dalam Perpres itu, antara lain mengenai pembagian tugas K/L dalam program pengolahan sampah menjadi energi.

Program tersebut melibatkan sejumlah k/l antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara.

Di luar itu, ada juga badan usaha swasta dan PT PLN (Persero).

Danantara, sebagaimana diatur dalam Perpres yang sama, ditugaskan untuk menunjuk badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (BUPP PSEL), kemudian melaksanakan investasi dalam proyek pengolahan sampah menjadi listrik itu dengan mempertimbangkan kelayakan secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.

Sementara itu, PT PLN bertugas untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL.

Daerah yang dapat menyelenggarakan program olah sampah jadi energi

Perpres No. 109/2025 juga mengatur kriteria-kriteria daerah yang dapat menyelenggarakan program pengolahan sampah menjadi energi menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Kriteria itu di antaranya, kabupaten/kota yang ingin ikut serta dalam pengolahan sampah menjadi energi harus memiliki volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari untuk disalurkan kepada pihak pengolah sampah (PSE/PSEL).

Dalam praktiknya, Perpres itu menginstruksikan adanya dana APBD yang dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk mengumpulkan sampah, dan mengangkut sampah dari tempat-tempat pembuangan menuju lokasi pengolahan.

Kemudian, daerah juga diminta untuk menyediakan lahan untuk tempat pengolahan sampah, serta menyusun peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Lahan yang disediakan oleh daerah itu, Perpres No. 109/2025 mengatur, dikelola oleh pihak pengolah sampah dengan mekanisme pinjam pakai, dan tidak dikenakan biaya selama masa pembangunan dan operasional pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Dalam Perpres itu, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ditetapkan sebagai daerah yang akan melaksanakan pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Terlepas dari itu, daerah-daerah lain yang ingin mengolah sampahnya menjadi listrik dan energi baru dan terbarukan, nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang diatur dalam Perpres Nomor 109/2025.

Jurnalis: Anta