Prabowo Minta Efisiensi APBN-APBD 2025, Ini Pos Belanja yang Terdampak

JAKARTA, Lingkar.news Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berlaku per 22 Januari 2025.

Instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkepemerintahan, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, gubernur, serta bupati/wakil bupati.

Dalam diktum tersebut Presiden meminta efisiensi APBN 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000 (306,6 triliun) yang terdiri atas:

Anggaran belanja Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2025 Rp256.100.000.000.000 (Rp256, 1 triliun)

Transfer ke daerah Rp50.595.177.420.000 (Rp50,5 triliun)

Pos Efisiensi Belanja di Kementerian

Kepada menteri dan pimpinan lembaga, efisiensi tersebut berlaku untuk belanja operasional dan nonoperasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Efisiensi Belanja di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Sedangkan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota efisiensi berlaku untuk:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion.
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen
  3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional
  4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur
  5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan public serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya
  6. Selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian atau Lembaga
  7. Melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah. (Lingkar Network | Lingkar.news)