JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah RI menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur rampung paling lambat akhir Januari 2026.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah menyusun PP tersebut untuk menuntaskan polemik jabatan anggota polri di luar struktur kepolisian. Menurutnya, penyusunan regulasi ini bisa rampung lebih cepat dibandingkan menyusun undang-undang.
“Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujarnya di Jakarta pada Minggu, 21 Desember 2025.
Yusril menjelaskan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) agar pembahasannya dapat lebih terfokus.
Anggota Polri Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, MK: Harus Pensiun
Dia menyebut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.
Menurut dia, ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Lebih lanjut, ia juga mengutip Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Menurut Yusril, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa jabatan yang tidak boleh diisi adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
“Kalau demikian, jabatan apa saja yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian? Ini yang akan diatur dalam PP,” ucapnya.
Kompolnas Patuhi Putusan MK Soal Polri Rangkap Jabatan Sipil Harus Pensiun
Yusril menambahkan, PP yang akan disusun itu dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN.
“PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” kata dia.
Ia mengungkapkan bahwa proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu. Proses ini melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas.
Presiden, kata Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” tutupnya.