Pemerintah Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di 2026

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2026 mendatang. Wacana ini tercantum dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan.

“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia menambahkan, dengan adanya penyesuaian tarif, pemerintah dapat memperluas cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Meski demikian, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan peserta mandiri.

“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.

Untuk keputusan lanjutan dari wacana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menyebut akan dilakukan diskusi lebih lanjut bersama DPR, Menteri Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026 sendiri direncanakan sebesar Rp 244 triliun. Dari jumlah itu, Rp 69 triliun dialokasikan untuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa peserta PBI serta 49,6 juta peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP).

Pemerintah mengkaji risiko dari program jaminan sosial, termasuk Jaminan Sosial Kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Beberapa tantangan program ini mencakup kepatuhan pembayaran iuran hingga peningkatan beban klaim.

Oleh karena itu, pemerintah menilai penyesuaian tarif iuran perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kondisi fiskal negara.

“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Pemerintah juga mencermati dampak potensial terhadap APBN yang terfokus pada tiga hal, yaitu penyesuaian bantuan iuran peserta PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, serta beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.

Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid