Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha Pedagang Beras Langgar HET

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah menegaskan akan mencabut izin usaha bagi distributor, pedagang, dan pengecer beras yang tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai bagian dari upaya pengendalian harga pangan di pasar.

Hal itu disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

“Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” ujar Amran.

Amran menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran harga beras, mengingat besarnya subsidi beras yang telah digelontorkan, yakni sebesar Rp150 triliun. Dengan harga beras subsidi yang berkisar Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram, pengawasan distribusi dan penjualan dianggap sangat penting.

Amran mengungkapkan bahwa pemerintah juga menggelar operasi pasar paralel untuk menstabilkan harga dan memastikan ketersediaan beras bagi masyarakat. Operasi pasar ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.

Amran menegaskan bahwa penindakan berlaku untuk seluruh jenis beras, termasuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta beras premium dan medium, karena semua jenis beras memiliki HET yang wajib ditaati.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa hingga 20 Oktober 2025, terdapat 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mencatat kenaikan harga beras di atas HET.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan jajaran kepolisian bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun modern.

“Kami akan pantau secara real time wilayah mana saja yang melampaui HET, dan segera ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum,” ujarnya.

Data Panel Harga Badan Pangan Nasional per 19 Oktober 2025 mencatat harga rata-rata beras SPHP nasional di tingkat konsumen sebesar Rp12.531 per kilogram, sedikit di atas HET nasional Rp12.500 per kilogram.

Rinciannya, harga rata-rata di Zona 1 mencapai Rp12.197 per kilogram, Zona 2 Rp12.785 per kilogram, dan Zona 3 Rp13.330 per kilogram.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid