Mentan akan Wajibkan Industri Susu Serap Produksi Peternak Lokal

JAKARTA, Lingkar.news Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan mediasi antara peternak sapi perah, pengepul, dan industri pengolahan susu terkait aksi protes dari peternak dan pengepul karena produksi susu lokal tidak terserap dengan baik.

Mentan Amran mengatakan hasil mediasi tersebut semua pihak yang terlibat bersepakat untuk bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap.

Lalu sebagai langkah konkret, Kementan akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal.

“Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya, Senin, 11 November 2024.

Indonesia Berencana Kembangkan 100 Ribu Sapi Brasil

Kebijakan tersebut akan mewajibkan industri pengolahan susu nasional harus bisa menyerap semua susu peternak, kecuali susu memang mengalami kerusakan.

Mentan meyakini, kebijakan ini akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.

“Kami harapkan industri bersama pemerintah turun tangan untuk membina para peternak dan membantu meningkatkan kualitas susu dalam negeri,” ujarnya.

Mentan menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak agar bisa tumbuh bersama.

Selain itu Mentan menegaskan Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Untuk sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak.

“Saya yakin industri akan mematuhi kebijakan dari kami. Tapi jika mereka menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” tegas Amran.

Ramai-ramai Peternak Buang Susu Sapi, DPR Sentil Pemerintah soal Impor

Kebijakan Kementan tersebut akan diikuti oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri menyerap produksi susu dalam negeri.

Aturan ini diharapkan dapat membalikkan kebijakan yang berlaku sejak krisis ekonomi pada tahun 1997/1998. Waktu itu, Inpres Nomor 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dicabut pada awal 1998 karena mengikuti letter of intent antara Pemerintah RI dengan IMF.

Sejak saat itu, lanjut Amran, ketergantungan pada impor meningkat drastis, dari 40 persen pada 1997 menjadi 80 persen saat ini.

Sementara itu Bayu Aji Handayanto, salah satu pengepul susu asal Pasuruan yang sempat turut melakukan aksi membuang susu, sangat berterima kasih ke pemerintah yang telah memediasi peternak dan industri pengolahan susu.

“Semua berjalan lancar. Saya mewakili peternak sapi perah merasa terharu. Kami seperti mendapat sosok bapak baru, inspirasi kami kini didengar oleh Bapak Menteri Pertanian, Mensesneg, dan Wamentan yang telah merespons cepat,” ujar Bayu.

Bayu mengungkapkan, selama ini peternak hanya memiliki satu tuntutan. Namun dalam pertemuan ini, mereka justru merasa diberikan lebih banyak oleh pemerintah.

“Tuntutan kami hanya satu, tapi yang kami dapatkan sepuluh. Kami berterima kasih banyak pada Menteri Pertanian dan Pak Prabowo yang telah menunjukkan keberpihakan kepada petani,” tambahnya.

Salah satu langkah yang sangat diapresiasi adalah akan dimasukkannya susu ke dalam daftar Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), yang menurut Bayu akan memberi perlindungan lebih bagi peternak lokal.

“Pak Menteri menyampaikan komitmennya untuk menuju swasembada susu. Kami akan menunggu blueprint dan Perpres yang tadi disebutkan,” kata Bayu. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)