Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Kasus Korupsi MBG

JAKARTA, Lingkar.news Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Anggota TNI berpangkat kolonel tersebut diduga berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan anggota TNI yang dimaksud berinisial BU. Saat ini, BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Ketujuh

Menurut Syarief, dugaan keterlibatan BU terungkap dari pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor listrik yang menjadi salah satu modus korupsi dalam Program MBG.

Menurut penyidik, BU diduga ikut mengatur proses pengadaan saat menjalankan tugas sebagai PPK, termasuk dalam penentuan penyedia dan dugaan penggelembungan harga (mark up).

“Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan,” ujarnya.

Meski demikian, status BU saat ini masih sebagai saksi. Karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, penyidik Jampidsus tidak dapat memprosesnya melalui mekanisme pidana umum.

Syarief mengatakan penanganan perkara terhadap BU akan dilakukan melalui penyidikan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

“Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, , untuk di kami adalah di Pak Jampidmil,” katanya.

Baca juga: Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV dan Alat Sidik Jari Fiktif Rp300 M di BGN

Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci mengatakan BU merupakan anggota TNI dari Korps Peralatan (Cpl). Setelah menerima pelimpahan perkara dari Jampidsus, penyidik Jampidmil akan segera memeriksa BU.

“Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi. Namun, karena mekanismenya melalui koneksitas, kami akan memeriksa kembali BU sebagai saksi. Dalam penyidikan koneksitas ini juga melibatkan polisi militer dan oditurat militer,” ujar Andi.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Mereka adalah:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana;
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung;
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya;
  4. Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta;
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono;
  6. Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; serta
  7. LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki