JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengevaluasi secara menyeluruh proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah. Desakan ini muncul menyusul penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Khozin mengungkapkan bahwa kasus ijazah palsu dalam pemilihan kepala daerah juga terjadi pada Pilkada 2024. Peristiwa tersebut bahkan menjadi salah satu alasan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
“KPU mesti melakukan pemetaan persoalan ijazah palsu di Palopo, Pesawaran, dan Babel agar ke depan tidak terulang kembali,” ujar Khozin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurutnya, secara normatif, ijazah merupakan bukti pendidikan terakhir calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang merupakan salah satu syarat wajib bagi calon kepala daerah.
Ia menambahkan, Pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mensyaratkan fotokopi ijazah calon kepala daerah yang telah dilegalisir juga menjadi persyaratan.
Khozin juga merujuk pada Pasal 112-119 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, yang telah mengatur secara rinci mengenai verifikasi administrasi calon.
“Namun, munculnya kasus ijazah palsu ini mesti menjadi evaluasi di internal KPU,” tegasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu.
Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang tidak benar.
Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.