Haji Khusus Rawan Gagal Berangkat, Kemenhaj Diminta Bentuk Tim Verifikasi

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membentuk tim verifikasi administrasi guna memastikan ketepatan waktu Pengembalian Keuangan (PK) jamaah calon haji khusus.

Hal itu ia katakan sebagai bentuk keprihatinan atas beredarnya informasi mengenai potensi gagalnya keberangkatan jamaah calon haji khusus itu di tahun 2026.

“Saya memahami penyesuaian regulasi yang dikeluarkan Kemenhaj terkait PK dalam rangka melindungi jamaah haji khusus. Namun, karena timeline haji yang semakin pendek, perlu ada pendampingan teknis administratif kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar seluruh kuota haji Indonesia, baik reguler maupun khusus, dapat terserap sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati,” ujar Hidayat di Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Hidayat juga mengusulkan apabila terdapat keterbatasan sumber daya manusia, Kemenhaj dapat membuka kesempatan magang. Misalnya, bagi mahasiswa manajemen haji dan umrah untuk membantu proses verifikasi dokumen agar dapat diselesaikan lebih cepat.

Ia juga menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah memberikan jaminan bahwa dana PK Haji Khusus serta BPIH reguler, tersedia dan dapat segera dicairkan apabila seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.

“Saya mengapresiasi jajaran Kemenhaj yang tetap membuka layanan bagi jamaah reguler di hari libur. Pelayanan dan pendampingan yang sama juga perlu diberikan kepada jamaah haji khusus melalui PIHK-nya sehingga seluruh jemaah yang berhak berangkat tahun 2026, baik reguler maupun khusus, dapat segera menuntaskan administrasi pelunasan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah memastikan penyelesaian seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan jamaah calon haji khusus akan tuntas sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyampaikan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi.

“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal,” ujar Ian.

Terkait belum cairnya PK sebagian anggota jamaah ke PIHK, Ian menjelaskan saat ini masih terdapat penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Menurutnya, kendala yang ada bukan hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.

Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S