JAKARTA, Lingkar.news – Partai Gerindra tengah menggelar rapat Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) untuk membahas soal Sudewo, Bupati Pati selaku kader Partai Gerindra yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Gerindra Hormati Proses Hukum KPK
Dasco menegaskan Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil KPK terhadap Sudewo. Ia menyatakan partai menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sudewo diduga terlibat dalam praktik korupsi jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Bupati Pati Sudewo Jual Beli Jabatan hingga Level Atas
Prabowo Ingatkan Kader untuk Mawas Diri
Di sisi lain, Dasco menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sudah berkali-kali mewanti-wanti kepada kadernya, baik di legislatif maupun eksekutif untuk berhati-hati dan mawas diri.
Oleh karena itu, Gerindra menyayangkan kasus hukum yang menjerat salah satu kadernya tersebut.
“Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Pati Sudewo Mengaku Dijebak dalam Kasus Pemerasan Caperdes
KPK Tetapkan Empat Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Keempat tersangka itu adalah Sudewo (SDW), Bupati Pati periode 2025–2030; YON, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Asep mengatakan Sudewo dan tiga kades tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki