BGN Klarifikasi Motor Listrik untuk Kepala SPPG: Jumlahnya 21.801 Unit, Belum Dibagikan

JAKARTA, Lingkar.news Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai sepeda motor listrik berlogo lembaga tersebut yang disebut sudah siap digunakan.

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengadaan motor tersebut ditujukan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik memang sudah masuk dalam rencana anggaran tahun 2025, namun hingga saat ini proses penyalurannya belum dilakukan ke lapangan.

“Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional kepala SPPG, tetapi motor tersebut belum dibagikan,” ujar Dadan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurut Dadan, kendaraan yang telah tersedia masih harus melalui proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum dapat digunakan. Lebih lanjut, proses realisasi pengadaan motor secara bertahap dimulai pada Desember 2025.

“Motor tersebut belum dibagikan. Setelah seluruhnya lengkap, akan dicatat terlebih dahulu sebagai BMN sebelum didistribusikan,” jelasnya.

Ia juga meluruskan kabar yang beredar luas terkait jumlah pengadaan yang disebut mencapai 70 ribu unit. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan data resmi yang dimiliki pemerintah.

“Informasi 70 ribu unit itu tidak benar. Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25 ribu unit yang dipesan di tahun 2025,” ucap Dadan.

Dadan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta dapat memahami bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia.

Sebelumnya sempat beredar konten yang memperlihatkan motor listrik berlogo BGN dalam kondisi terbungkus plastik, namun pihak BGN menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masyarakat diminta tidak langsung menyebarkannya sebelum ada klarifikasi resmi.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki