JAKARTA, Lingkar.news – Ternyata tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pensiun di umur 60 tahun.
Usia pensiunan ASN maupun PPPK termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Batas Umur Pensiun untuk PNS maupun PPPK
Dalam Pasal 55 UU 20/2023 tentang ASN, dijelaskan bahwa batas usia pensiun pegawai ASN, dalam hal ini PNS maupun PPPK terbagi menjadi dua berdasarkan kategori jabatan, yaitu:
- Jabatan Manajerial:
- Pejabat pimpinan tinggi utama; pejabat pimpinan tinggi madya; dan pejabat pimpinan tinggi pratama pensiun di umur 60 (enam puluh) tahun.
- Pejabat administrator dan pejabat pengwas pensiun di umur 58 (lima puluh delapan) tahun.
- Jabatan Nonmanajerial:
- Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
- Pejabat pelaksana pensiun di umur 58 (lima puluh delapan) tahun.
Artinya, dalam hal ketentuan usia pensiun yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, juga masih diperlukan Peraturan Perundang-undangan untuk menentukan batas usia pensiun para pejabat fungsional.
Lalu apa saja sih yang didapatkan oleh para pensiunan ini?
Dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d UU 20/2023, ditekankan bahwa ASN dan PPPK berhak atas jaminan pensiunan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 22 Ayat (1), dikatakan bahwa pensiunan dibayarkan setelah ASN, termasuk PPPK berhenti bekerja.
Namun, soal detail mengenai uang pensiunan ini masih harus diatur dalam peraturan Pemerintah (PP). Hal ini termaktub dalam Pasal 22 Ayat (5). (Lingkar Network | Lingkar.news)