Bapemperda Sebut Larangan Jual Rokok dalam Raperda KTR Jakarta Sulit Diterapkan

JAKARTA, Lingkar.news Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menilai pasal-pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan sulit diimplementasikan.

Salah satu pasal yang menurut Jhonny yakni larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda,” kata Johnny, Jumat, 21 November 2025.

Jhonny juga memproyeksikan pasal pelarangan tersebut dapat berujung pada potensi bentrok antara pedagang dengan aparat penegak hukum.

“Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita,” tuturnya.

Aliansi UMKM Jakarta Teken Petisi Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Sebelumnya, pada Kamis, 20 November 2025 sejumlah pedagang kaki lima, pedagang pasar, dan pedagang warteg membentangkan spanduk penolakan Raperda KTR di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, mengatakan pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang telah difinalisasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta.

“Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencarian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus,” ungkap Ngadiran.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui memiliki 153 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 146 pasar masih aktif beroperasi, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Total jumlah pedagang di pasar-pasar tersebut mencapai 110.480 orang.

“Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Raperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dalam kategori “Tempat Umum” pada penerapan Raperda KTR secara keseluruhan.