Ada 147 Regulasi, Pemerintah akan Pangkas Rantai Distribusi Pupuk Subsidi

JAKARTA, Lingkar.news Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan saat ini ada 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Regulasi yang sangat panjang itu rencananya akan segera dipangkas untuk mempercepat distribusi kepada petani.

“Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas,” ujar Amran di Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Amran mengatakan regulasi panjang dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk subsidi secara tepat waktu.

Regulasi yang masih digodok ini, kata Amran, akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Namun demikian, ia belum bisa menyebutkan berapa jumlah regulasi yang akan dipangkas terkait dengan penyaluran pupuk.

“Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), Perpres,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden terkait penyaluran pupuk bersubsidi ke petani untuk memudahkan distribusi.

“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli, saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 16 November 2024.

Perpres tersebut akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kata Zulkifli. Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.

Dengan adanya perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia. Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gapoktan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)