JAKARTA, Lingkar.news – Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengecam tindakan militer Israel yang mencegat armada Global Sumud Flotila 2.0 di perairan internasional ketika membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan ke Gaza.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Tiga jurnalis Indonesia yang ikut dalam misi tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam armada Global Sumud Flotila 2.0 yang berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026.
Baca juga: 9 WNI Termasuk 2 Jurnalis Republika Diculik Tentara Israel saat Misi Flotilla Gaza
Menurut Dewan Pers, armada tersebut terdiri atas 54 kapal dengan awak dari sekitar 70 negara. Penangkapan dilakukan saat rombongan berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis yang ditahan. Kedua media disebut menerima informasi terkonfirmasi terkait penangkapan tersebut pada Senin (18/5/2026) malam waktu Jakarta.
Selain mengecam tindakan Israel, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia membantu proses pembebasan dan pemulangan seluruh warga negara Indonesia yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut.
“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers menegaskan pernyataan tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki