11.025 Eks Pekerja Sritex Terancam Tak Dapat THR Lebaran 2025

JAKARTA, Lingkar.news Mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terancam tak dapat tunjangan hari raya (THR) lebaran 2025 imbas kepailitan dan penutupan perusahaan.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta pemerintah tegas kepada PT Sritex agar melakukan tanggung jawabnya, imbas dari kebijakan pembayaran THR kepada mantan pekerja PT Sritex akan masih terhutang dan dibayarkan dari hasil penjualan aset perusahaan.

“Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan lain-lain itu akan terhutang dan akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu lagu lama, memang seharusnya begitu, tapi kurator memang seperti itu kelakuannya, perusahaan juga seperti itu kelakuannya,” kata Irma dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Irma juga menyoroti praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sering terjadi menjelang hari raya, terutama tanpa adanya kepastian pembayaran hak-hak pekerja. Dia menilai klausul dalam undang-undang ketenagakerjaan yang memberikan sanksi tegas diperlukan terhadap perusahaan yang melakukan tindakan tidak bertanggung jawab seperti ini.

“Ini mau hari raya, sama sekali tidak menghormati orang yang sedang berpuasa, yang juga akan hari raya. Tiba-tiba PHK ini kelakuan ini udah bertahun-tahun terjadi begini dan terjadi pembiaran ini,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan tekstil besar tersebut memiliki 11 anak perusahaan, namun tetap menyerahkan tanggung jawab pembayaran THR kepada pemerintah. Selain itu, dia pun mendengar dari kurator bahkan ada anak perusahaan Sritex yang juga menagih hutangnya kepada Sritex yang pailit ini.

Menurut dia, perusahaan seharusnya dapat mengalokasikan anggaran dari anak perusahaannya untuk membayar THR karyawan yang terkena PHK. Ia menilai tidak adil jika seluruh tanggung jawab tersebut diserahkan kepada pemerintah.

“Jangan mentang-mentang pemerintah men-supporting sedemikian besar karena Sritex ini punya pekerja yang besar dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan kepada pemerintah. Ngemplang pajak, pinjam uang segitu besar, perusahaannya juga banyak, tapi nggak mau bayar uang THR,” kata dia.

Untuk itu, Irma meminta perusahaan agar tidak membebankan kerugian mereka kepada pemerintah. Menurut dia, para pemilik perusahaan seharusnya memiliki empati terhadap nasib pekerja, terutama menjelang Hari Raya.

Selain itu, dia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menangani kasus Sritex, agar tidak menjadi preseden bagi perusahaan lain yang mengalami pailit untuk meminta perlakuan yang sama.

“Karena apa, nanti perusahaan-perusahaan lain yang pailit juga akan minta diperlakukan sama. Hati-hati, jangan terjadi ada pembedaan nanti,” kata anggota Komisi IX DPR RI dengan lingkup tugas membidangi kesehatan, ketenagakerjaan dan jaminan sosial.

PHK massal terhadap mantan pekerja Sritex terhitung dari Agustus 2024 hingga Februari 2025 tercatat 11.025.

Setelah resmi tutup permanen pada 1 Maret 2025 tahapan selanjutnya adalah pemenuhan hak-hak pekerja terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya (THR), manfaat jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah pembayaran upah yang telah diselesaikan untuk para pekerja.

Saat ini Sritex baru menyelesaikan upah para pekerja, sedangkan hak-hak lain seperti pesangon, JHT, JKP, JKN, serta THR belum dibayarkan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)