LINGKAR JABAR

UMSK 19 Daerah Dicoret Dedi Mulyadi, Ribuan Buruh Jabar Demo ke Jakarta

JAKARTA, Lingkar.news – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi demonstrasi kedua di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Desember 2025. Aksi tersebut menuntut pengembalian besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan dalam aksi kali ini sekitar 5.000 hingga 10.000 buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat bergerak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor.

“Hari ini, sekitar 5.000 sampai 10.000 motor se-Jawa Barat, para buruh akan masuk ke Jakarta. Aksi ini adalah aksi damai dan konstitusional,” kata Said.

Ia mengatakan aksi tersebut hanya membawa satu tuntutan utama, yakni mengembalikan besaran kenaikan UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat yang dinilai telah diubah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Menurut Said, nilai UMSK seharusnya ditetapkan sesuai rekomendasi yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

“Satu hal saja, mengembalikan nilai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten kota atau UMSK di 19 kabupaten kota se-Jawa Barat yang diubah, dihilangkan, dikurangi oleh Gubernur Jawa Barat KDM,” ujarnya.

Ia menilai rekomendasi UMSK yang sudah ditetapkan kepala daerah tingkat kabupaten/kota tidak boleh diubah oleh gubernur.

“Jadi, kita minta semua rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat di 19 kabupaten/kota itu dikembalikan nilainya kenaikan UMSK 2026, sesuai dengan rekomendasi,” ucap Said.

Said juga menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, KSPI dan Partai Buruh mengancam akan terus melakukan aksi jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

“Bila mana pemerintah pusat tidak mau minta KDM mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan aksi itu? Sampai KDM mematuhi peraturan pemerintah,” ungkap Said.

Selain aksi massa, KSPI dan Partai Buruh juga menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Aksi unjuk rasa tersebut diikuti buruh dari sejumlah daerah di Jawa Barat, antara lain Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Depok, Bandung Raya, Cianjur, Sukabumi, Cirebon, dan Majalengka.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Exit mobile version