SUMEDANG, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung tahun 2026 sebesar Rp3.972.202, atau naik 5,72 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan bahwa besaran usulan tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72 persen atau Rp214.917, sehingga UMK Kabupaten Bandung tahun 2026 diusulkan menjadi Rp3.972.202,” kata Dadang.
Bupati Dadang menambahkan, rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung tidak hanya menghasilkan usulan kenaikan UMK, tetapi juga memberikan pandangan dan masukan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Meskipun demikian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Dadang Komara menjelaskan bahwa Kabupaten Bandung hingga saat ini belum memiliki serikat pekerja sektoral. Oleh karena itu, belum ada kajian mendalam terkait sektor unggulan yang berpotensi diberlakukan UMSK.
“Serikat pekerja sektoral ini nantinya akan bermusyawarah bersama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Dewan Pengupahan dalam penetapan UMSK. Namun, sejauh ini belum pernah dilakukan kajian terkait sektor mana saja yang masuk kategori sektoral,” ujar Dadang.
Dadang Komara juga menyebutkan bahwa kondisi ini menyebabkan Kabupaten Bandung belum masuk dalam daftar Keputusan Gubernur mengenai UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, meskipun rapat pleno telah memberikan pandangan rekomendasi UMSK, Pemkab Bandung masih harus melakukan kajian dan koordinasi lebih lanjut agar implementasi UMSK dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung sektor-sektor unggulan di daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral mulai diterapkan bersamaan dengan UMP/UMK, efektif per 1 Januari 2026. Namun UMSK bersifat opsional, berbeda dengan UMK yang wajib diterapkan.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S