lingkarjabar.id

Terkuak Korupsi Dana KUR di Bandung, Kerugian Negara Rp 3,6 Miliar

BANDUNG, Lingkar.news – Perkara dugaan tindak pidana korupsi korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) di bank pelat merah dengan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan penetapan tersangka berinisial II dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Sebelum ditetapkan, pelaku tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat tidak diketahui keberadaannya sehingga penyidik melakukan penjemputan di kediamannya,” ujar Irfan di Bandung, Jumat, 22 Agustus 2025.

Irfan menjelaskan tersangka II merupakan mantan mantri bank pelat merah Cabang Bandung Martadinata yang diduga merekayasa dokumen persyaratan KUR.

Ia menambahkan tersangka juga melakukan pemotongan dana terhadap debitur, serta menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh pinjaman.

Tersangka II merupakan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR periode yang terjadi pada tahun 2020 hingga 2022 dengan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar.

“Akibat perbuatannya ini, menyebabkan gagal bayar yang merugikan keuangan negara Rp3,6 miliar,” kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 UU Tipikor.

“Tersangka ditahan selama 20 hari mulai 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rutan Perempuan Bandung,” kata Irfan.

Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S

Exit mobile version