lingkarjabar.id

Tarif PBB Kota Bogor Naik 0,10 hingga 0,25 Persen, Ini Kriterianya

KOTA BOGOR, Lingkar.news Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Bogor naik menjadi 0,25 persen per tahun untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun, tarif ini berlaku untuk kriteria tertentu.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan penyesuaian tarif PBB tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah diberi ruang menaikkan tarif hingga 0,5 persen. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menetapkan kenaikan hanya 0,25 persen agar tidak membebani masyarakat,” kata Endah di Bogor, Jumat, 22 Agustus 2025.

Peningkatan PBB-P2 ini telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus lalu.

Penyesuaian tarif PBB dilakukan seiring dengan berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan dapat menopang pendapatan asli daerah.

“Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujarnya.

Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif PBB-P2 bervariasi mulai dari 0,10 persen hingga 0,25 persen sesuai dengan besaran NJOP.

Namun dengan regulasi baru, seluruh NJOP—mulai dari Rp100 juta hingga Rp10 miliar—ditetapkan seragam pada angka 0,25 persen.

Selain itu, Endah menegaskan bahwa layanan ambulans di RSUD, puskesmas, dan Dinas Kesehatan kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan, bukan layanan umum. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah daerah tidak bisa menaikkan tarif layanan dasar tersebut.

“Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat karena ini masuk dalam pelayanan dasar kesehatan,” ujarnya.

Dia juga menyoroti rencana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran. Menurutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor diminta menyusun kajian lebih komprehensif sebelum penetapan tarif agar tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.

Endah berharap dengan penetapan Perda baru ini, pengelolaan pajak daerah semakin optimal. Data wajib pajak kini sudah terhubung secara digital sehingga pendapatan daerah bisa dipantau setiap hari.

“Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” ucapnya.

Jurnalis: Rara
Editor: Ulfa Puspa

Exit mobile version